Regulasi Import Kosmetik

    Notifikasi BPOM Kosmetik Impor ChinaSyarat, Biaya, dan Proses Lengkap 2026

    Notifikasi BPOM untuk kosmetik impor China wajib dipenuhi sebelum produk bisa dijual di Indonesia. Biaya resmi Rp 1.500.000 per item, proses 14–45 hari kerja, dan memerlukan dokumen teknis dari pabrik China seperti CFS, CoA, MSDS, dan sertifikat GMP. Panduan ini merangkum pengalaman lapangan Cavante Concept sejak 2008.

    Syarat Dokumen BPOM Biaya Resmi 2026 Estimasi Waktu Proses Tips Lapangan

    Ringkasan Notifikasi BPOM Kosmetik Impor China

    • Semua kosmetik impor China WAJIB notifikasi BPOM sebelum dijual — tanpa kecuali
    • Biaya PNBP resmi: Rp 1.500.000 per item produk, berlaku 3 tahun
    • Waktu proses: 14 hari kerja (dokumen lengkap) hingga 45 hari kerja (PDT/evaluasi lab)
    • Pemohon harus badan usaha (PT/CV/UD) dengan NIB dan penanggung jawab teknis terdaftar di BPOM
    • Dokumen kunci dari pabrik China: CFS, CoA, MSDS, formula INCI, GMP certificate

    Mengapa Notifikasi BPOM Wajib untuk Kosmetik Impor China?

    Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Notifikasi Kosmetika, setiap produk kosmetik yang diedarkan di wilayah Indonesia — baik produksi lokal maupun impor — wajib memiliki nomor notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aturan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk produk kosmetik yang diimpor dari China.

    Produk yang beredar tanpa nomor notifikasi BPOM dikategorikan sebagai kosmetik ilegal dan dapat disita oleh petugas BPOM. Importir atau distributor yang menjual produk tanpa notifikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan.

    Dari pengalaman kami mendampingi klien sejak 2008, banyak importir pemula yang terkejut saat barang mereka tertahan di bea cukai karena tidak ada nomor notifikasi BPOM. Lebih parah lagi, ada yang sudah telanjur menjual di marketplace dan harus menarik produk dari peredaran — kerugian ganda dari sisi biaya dan reputasi.

    Jangan Tergiur "Jalur Cepat" Tanpa Notifikasi

    Beberapa oknum menawarkan import kosmetik China "tanpa ribet BPOM" dengan memanfaatkan jalur personal shopper atau jalur bebas bea batas bawah. Ini ilegal. Risiko penyitaan, denda, hingga pidana ada di tangan Anda — bukan mereka. Lakukan proses notifikasi resmi dari awal.

    Syarat Notifikasi BPOM Kosmetik Impor China

    Persyaratan notifikasi BPOM kosmetik impor terbagi dua: persyaratan dari sisi pemohon (perusahaan Indonesia) dan persyaratan dokumen teknis dari pabrik/supplier China.

    A. Persyaratan Perusahaan Pemohon (Indonesia)

    1

    Badan Usaha Aktif

    Perusahaan harus berbentuk PT, CV, atau UD yang terdaftar dan aktif. Tidak bisa atas nama perorangan.

    2

    NIB (Nomor Induk Berusaha)

    Diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission). KBLI harus mencakup kegiatan importir dan/atau distributor kosmetik.

    3

    API (Angka Pengenal Importir)

    Khususnya API-U (Umum) untuk perusahaan yang mengimpor produk jadi untuk diperdagangkan. Diterbitkan oleh Kemendag.

    4

    Penanggung Jawab Teknis Terdaftar

    Wajib memiliki apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang terdaftar sebagai contact person di sistem e-BPOM. Nama dan STRA/STRTTK harus diunggah saat registrasi.

    5

    Akun e-BPOM Aktif

    Daftar di registrasikosmetik.pom.go.id. Verifikasi dokumen perusahaan biasanya memerlukan 3–7 hari kerja setelah pendaftaran awal.

    B. Dokumen Teknis dari Pabrik/Supplier China

    Ini adalah bagian yang paling sering menjadi hambatan. Minta semua dokumen berikut dari supplier sebelum deal — jangan tunggu setelah bayar.

    1

    Certificate of Free Sale (CFS)

    Wajib BPOM

    Diterbitkan oleh otoritas pengawas kosmetik China (NMPA atau Dinas Kesehatan Provinsi). Membuktikan produk legal beredar di China. Wajib dilegalisasi oleh Kedubes Indonesia di Beijing atau dinotariskan. Masa berlaku umumnya 1–2 tahun.

    2

    Certificate of Analysis (CoA)

    Wajib BPOM

    Hasil uji laboratorium per batch. Memuat: komposisi produk, hasil uji mikrobiologi, uji stabilitas, pH, dan tanggal produksi/kedaluwarsa. Harus dari lab terakreditasi.

    3

    Material Safety Data Sheet (MSDS)

    Wajib BPOM

    Data keamanan semua bahan baku. Membuktikan tidak ada bahan terlarang (merkuri, hidrokuinon >2%, timbal, dll.) sesuai Daftar Zat Terlarang BPOM.

    4

    Formula Lengkap (INCI Format)

    Wajib BPOM

    Daftar semua bahan aktif dan bahan pembantu dengan konsentrasi (%). Format INCI (International Nomenclature of Cosmetic Ingredients). Bisa dilindungi NDA. BPOM perlu ini untuk memverifikasi tidak ada bahan terlarang.

    5

    GMP Certificate Pabrik

    Wajib

    Sertifikat Good Manufacturing Practice dari otoritas China. Setara CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) di Indonesia. Wajib masih berlaku dan mencakup fasilitas produksi produk yang diimpor.

    6

    Business License Pabrik China

    Wajib

    Bukti legalitas operasional pabrik di China (Yingye Zhizhao). Bisa diverifikasi di sistem National Enterprise Credit System (gsxt.gov.cn).

    7

    Label Asli Bahasa Mandarin

    Disarankan

    Label produk original sebelum relabeling Indonesia. BPOM menggunakan ini untuk verifikasi klaim produk dan mencocokkan dengan dokumen teknis.

    Biaya Notifikasi BPOM Kosmetik Impor 2026

    Biaya proses notifikasi BPOM kosmetik terdiri dari dua komponen: biaya resmi pemerintah (PNBP) dan biaya operasional tambahan. Banyak importir pemula hanya menghitung PNBP lalu terkejut dengan total pengeluaran sebenarnya.

    Komponen BiayaNominalCatatan
    PNBP Notifikasi BPOMRp 1.500.000 / itemWajib. Satu item mencakup semua shade/varian satu seri
    Legalisasi CFS (Kedubes RI Beijing)USD 30–50 / dokumenAtau via apostille di otoritas China, lebih cepat
    Penerjemah Tersumpah (jika perlu)Rp 100.000–200.000 / halamanUntuk dokumen berbahasa Mandarin ke Indonesia/Inggris
    Jasa Konsultan RegulasiRp 3.000.000–8.000.000 / itemOpsional tapi sangat disarankan untuk produk pertama
    Biaya Lab Evaluasi TambahanRp 500.000–2.000.000 / ujiHanya untuk produk dengan bahan aktif yang memerlukan evaluasi lab
    Label Indonesia (cetak)Rp 200–500 / pcsTergantung metode dan volume cetak

    Estimasi Total Biaya per Item (Tanpa Konsultan)

    Untuk produk sederhana (misalnya moisturizer standar tanpa bahan aktif khusus), total biaya notifikasi BPOM adalah sekitar Rp 2.000.000–3.500.000 per item — termasuk PNBP, legalisasi CFS, dan terjemahan dokumen. Dengan jasa konsultan regulasi untuk ketenangan dan efisiensi waktu, total bisa mencapai Rp 5.000.000–10.000.000 per item.

    Proses Notifikasi BPOM Kosmetik Impor: Alur Lengkap

    Seluruh proses notifikasi dilakukan secara online melalui sistem e-Registration BPOM di registrasikosmetik.pom.go.id. Berikut alur lengkap dari awal hingga nomor notifikasi terbit.

    01

    Persiapan Dokumen dari Pabrik China

    2–4 minggu sebelum apply

    Minta semua dokumen teknis dari supplier jauh sebelum Anda berencana apply notifikasi. Terutama CFS — legalisasi di Kedubes RI Beijing bisa memakan waktu 2–3 minggu. Jika menggunakan jasa apostille China, bisa lebih cepat (7–10 hari kerja).

    Tip: Saat negosiasi awal dengan supplier, masukkan ketersediaan dokumen teknis sebagai syarat deal. Supplier yang tidak mau menyiapkan CoA dan MSDS adalah red flag.

    02

    Registrasi & Verifikasi Akun Perusahaan di e-BPOM

    3–7 hari kerja

    Buat akun perusahaan di sistem e-BPOM. Upload dokumen perusahaan: NIB, akta pendirian, NPWP, dan data penanggung jawab teknis beserta STRA/STRTTK. BPOM akan memverifikasi kelengkapan dokumen dalam 3–7 hari kerja.

    Tip: Penanggung jawab teknis WAJIB memiliki STRA (apoteker) atau STRTTK yang masih berlaku. Tanpa ini, akun tidak bisa diverifikasi.

    03

    Input Data Produk di Sistem e-BPOM

    1–3 hari (per produk)

    Setelah akun aktif, input data setiap produk: nama produk, jenis/kategori, pabrik asal, komposisi bahan (INCI), klaim produk, foto produk, dan foto label asli. Unggah semua dokumen teknis (CoA, MSDS, formula, CFS, GMP, Business License) dalam format PDF.

    Tip: Pastikan nama bahan di formula INCI konsisten dengan nama di MSDS dan CoA. Inkonsistensi sekecil apapun bisa memicu permintaan data tambahan (PDT).

    04

    Evaluasi Dokumen oleh BPOM

    14–30 hari kerja

    BPOM mengevaluasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Ada dua kemungkinan output: (1) Langsung ke pembayaran PNBP jika dokumen lengkap dan valid, atau (2) Permintaan Data Tambahan (PDT) jika ada kekurangan atau kejanggalan. PDT bisa memperpanjang proses hingga 30–45 hari kerja total.

    Tip: Pantau dashboard e-BPOM setiap hari selama fase ini. PDT biasanya diberikan tenggat waktu respons — jika lewat batas, pengajuan bisa ditolak otomatis dan harus mulai ulang.

    05

    Pembayaran PNBP

    1–2 hari

    Setelah dokumen disetujui, sistem akan mengeluarkan tagihan PNBP sebesar Rp 1.500.000 per item. Bayar melalui bank yang ditunjuk atau virtual account PNBP BPOM. Upload bukti pembayaran ke sistem e-BPOM.

    06

    Penerbitan Nomor Notifikasi BPOM

    1–3 hari setelah bayar

    Nomor notifikasi BPOM diterbitkan dan dapat diunduh dari dashboard e-BPOM. Format: NA/BD/CD/KH diikuti 11 digit angka (contoh: NA18221700351). Nomor ini wajib tercantum di label produk yang akan dijual di Indonesia. Berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang.

    Tip: Simpan sertifikat notifikasi di tempat aman. Jika ada pemeriksaan pasar oleh BPOM, Anda harus bisa menunjukkan dokumen ini.

    07

    Labeling Produk & Distribusi

    Sebelum penjualan

    Tempel label bahasa Indonesia di atas atau di samping label asli. Label Indonesia wajib memuat: nama produk, nama dan alamat importir, nomor notifikasi BPOM, tanggal kedaluwarsa, cara penggunaan, komposisi (INCI), dan peringatan/kontraindikasi jika ada.

    Tip: Jangan jual produk sebelum relabeling selesai. Produk dengan label hanya bahasa Mandarin tanpa label Indonesia adalah pelanggaran yang bisa berujung sanksi.

    Bahan Aktif yang Perlu Perhatian Khusus dalam Notifikasi BPOM

    Tidak semua formula kosmetik China langsung bisa dinotifikasi. Ada bahan aktif yang populer di produk China tapi dilarang atau dibatasi ketat di Indonesia. Kenali ini sebelum memesan produk.

    DILARANG

    • Merkuri (semua konsentrasi)
    • Hidrokuinon > 2% (OTC)
    • Retinoic Acid / Tretinoin
    • Timbal (Lead) dalam semua bentuk
    • Steroid dalam kosmetik
    • Pewarna azo tertentu (CI terlarang)

    PERLU EVALUASI TAMBAHAN

    • AHA (glikolat, laktat) > 10% — perlu pH test
    • BHA (salisilat) > 2%
    • Niacinamide > 20%
    • Vitamin C (L-Ascorbic Acid) > 20%
    • Kojic Acid > 1%
    • Alfa Arbutin > 2% (tergantung produk)

    Selalu cek Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika (Lampiran Daftar Bahan Terlarang dan Terbatas) sebelum memilih produk dari China. Daftar ini diperbarui secara berkala.

    Cavante Concept: Partner Sourcing Kosmetik China Sejak 2008

    Kami memahami kompleksitas notifikasi BPOM untuk kosmetik impor — karena kami telah mendampingi puluhan klien melalui proses ini sejak 2008. Tim kami yang berbasis langsung di China membantu memverifikasi kelengkapan dokumen teknis dari pabrik, melakukan quality control pre-shipment, dan berkoordinasi untuk kelancaran proses notifikasi BPOM.

    Kami tidak menjual produk secara retail — fokus kami adalah memastikan kosmetik China yang Anda impor memenuhi seluruh persyaratan regulasi Indonesia sejak awal, sehingga tidak ada kejutan di tengah jalan.

    FAQ — Pertanyaan Umum Notifikasi BPOM Kosmetik Impor China

    Berapa biaya notifikasi BPOM untuk kosmetik impor dari China?

    Biaya resmi notifikasi BPOM (PNBP) adalah Rp 1.500.000 per item produk, termasuk semua varian warna/shade dalam satu seri. Biaya ini berlaku untuk 3 tahun dan tidak perlu diulang selama nomor masih aktif. Di luar PNBP, ada biaya konsultan regulasi (jika menggunakan jasa) berkisar Rp 3.000.000–8.000.000 per item tergantung kompleksitas produk.

    Berapa lama proses notifikasi BPOM kosmetik impor?

    Waktu proses notifikasi BPOM adalah 14 hari kerja jika dokumen lengkap dan tidak ada permintaan data tambahan (PDT). Jika BPOM meminta dokumen tambahan atau klarifikasi formula, proses bisa memanjang hingga 30–45 hari kerja. Untuk produk dengan bahan aktif khusus (AHA/BHA tinggi, pemutih, dll.) yang memerlukan evaluasi laboratorium, bisa mencapai 60 hari kerja.

    Dokumen apa yang wajib disiapkan dari supplier China untuk notifikasi BPOM?

    Dokumen wajib dari pabrik China: (1) Certificate of Free Sale (CFS) yang dilegalisasi, (2) Certificate of Analysis (CoA) terbaru, (3) Material Safety Data Sheet (MSDS), (4) Daftar formula lengkap dalam format INCI, (5) Sertifikat GMP pabrik yang masih berlaku, (6) Business License pabrik China, (7) Label asli produk dalam bahasa Mandarin. Semua dokumen harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau Inggris oleh penerjemah tersumpah.

    Apakah harus menjadi importir resmi untuk mengurus notifikasi BPOM kosmetik?

    Ya, pemohon notifikasi BPOM harus berupa badan usaha terdaftar di Indonesia — bisa PT, CV, atau UD — yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI importir. Anda tidak bisa mendaftar notifikasi sebagai individu. Perusahaan juga wajib memiliki penanggung jawab teknis (biasanya lulusan farmasi atau kimia) yang terdaftar di BPOM sebagai Contact Person.

    Apakah kosmetik China yang sudah terdaftar di negara lain (misalnya Malaysia/Singapura) bisa langsung dapat notifikasi BPOM Indonesia?

    Tidak otomatis. Registrasi kosmetik di negara ASEAN lain tidak menggantikan notifikasi BPOM Indonesia. Setiap negara memiliki regulasi sendiri. Namun, jika produk sudah terdaftar di ASEAN, Certificate of Free Sale dari negara tersebut bisa membantu memperkuat dokumen. Anda tetap harus melalui proses notifikasi e-BPOM secara penuh dengan semua dokumen yang dipersyaratkan.

    Butuh Bantuan Notifikasi BPOM Kosmetik dari China?

    Tim Cavante Concept membantu koordinasi dokumen teknis dari pabrik China, verifikasi kelengkapan persyaratan BPOM, dan quality control pre-shipment. Berbasis langsung di China sejak 2008.