Kembali ke Artikel
    Calculator Pillar 2026

    Kalkulator Bea Masuk + Pajak Impor China 2026

    Hitung otomatis Bea Masuk, PPN 11%, PPh 22 (2,5% atau 7,5%), dan PPnBM untuk barang impor dari China — per kategori HS code dengan formula resmi DJBC.

    Input

    Kurs PDRI mingguan — cek di djbc.go.id

    Contoh HS code: 3304.99

    Estimasi Pajak Impor

    CIF (FOB + Freight + Insurance)$1,115.00 × 16.200 = Rp 18.063.000
    Bea Masuk (BM 10%)Rp 1.806.300
    DPP PPN/PPh (CIF + BM)Rp 19.869.300
    PPN Impor 11%Rp 2.185.623
    PPh Pasal 22 (7.5%)Rp 1.490.198
    Total Pajak & BeaRp 5.482.121
    Landed Cost (CIF + Pajak)Rp 23.545.121

    Estimasi berbasis tarif umum kategori. Tarif aktual tergantung HS code spesifik di INSW dan kebijakan pemeriksaan DJBC. Untuk kepastian dokumen PIB, konsultasi dengan PPJK atau tim Cavante.

    Cara Hitung Bea Masuk + Pajak Impor dari China: Panduan 2026

    Setiap importir di Indonesia wajib paham komponen pajak impor sebelum order ke supplier China. Banyak importir pemula kaget saat barang sudah sampai pelabuhan karena tidak hitung total landed cost yang benar — bea masuk, PPN, PPh 22, dan PPnBM (kalau luxury) bisa menambah 30–70% dari harga FOB. Panduan ini menjelaskan rumus resmi DJBC dan menyediakan kalkulator interaktif di atas.

    Komponen Pajak Impor yang Wajib Diketahui

    1. Nilai Pabean (CIF)

    CIF = Cost (FOB) + Insurance + Freight. Ini adalah dasar perhitungan SEMUA pajak impor. Bea cukai konversi CIF USD ke Rupiah menggunakan Kurs Pajak mingguan yang dipublish di djbc.go.id — BUKAN kurs jual bank pada hari pengiriman.

    • FOB (Free on Board): harga barang termasuk handling sampai naik kapal di pelabuhan asal (contoh: Shenzhen).
    • Freight: ongkir laut/udara dari China ke pelabuhan Indonesia.
    • Insurance: umumnya 0,3%–1,5% dari FOB. Wajib dicantumkan walau nilainya kecil.

    2. Bea Masuk (BM)

    Bea Masuk = Nilai Pabean × tarif BM. Tarif tergantung HS code dan asal barang. Untuk barang asal China, tarif default sesuai BTKI; sebagian kategori mendapat tarif preferensi ACFTA (ASEAN-China FTA) yang lebih rendah jika dilengkapi Form E.

    Contoh tarif BM umum untuk barang dari China:

    • Elektronik HP/komputer: 0% (HS 8517 & 8471)
    • Sepatu & tekstil: 15–25%
    • Kosmetik & skincare: 10%
    • Mainan anak: 10%
    • Tas kulit branded: 15–20%
    • Jam tangan branded: 5% (BM rendah, tapi PPnBM 40%)

    3. PPN Impor 11%

    PPN = (Nilai Pabean + Bea Masuk) × 11%. Tarif PPN sejak 1 April 2022 adalah 11%. PPN impor bisa direstitusi/dikreditkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) terdaftar — penting untuk importir aktif yang sudah PKP.

    4. PPh Pasal 22 Impor

    PPh 22 ditanggung importir, jadi bukan dipungut dari supplier China. Tarifnya:

    • 2,5% dari (Nilai Pabean + BM) — jika importir punya API (Angka Pengenal Impor).
    • 7,5% dari (Nilai Pabean + BM) — jika importir TANPA API (kebanyakan UMKM).
    • 10% — untuk barang tertentu yang masuk daftar "barang konsumsi mewah" oleh Kemenkeu.

    Untuk importir aktif (lebih dari 3-4 kontainer per tahun), pengurusan NIK Kepabeanan + API biasanyaimpas dalam 1-2 kontainer dari selisih PPh 22 saja.

    5. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

    PPnBM dikenakan SELAIN PPN untuk barang yang masuk daftar PMK Kemenkeu sebagai "barang sangat mewah". Yang sering relevan untuk import China:

    • Jam tangan branded (Rolex, AP, Patek): 40%
    • Tas kulit / dompet branded (LV, Hermes, Chanel): 20%
    • Perhiasan emas/berlian premium: 20%
    • Parfum: 20%
    • Sepeda > Rp 30 juta, alat olahraga premium: 10%

    PPnBM dihitung dari Nilai Pabean (CIF) langsung, bukan dari nilai setelah BM — ini sering jadi sumber kesalahan di kalkulasi DIY.

    Contoh Perhitungan: Import Kosmetik USD 1.000

    Skenario: importir CV (sudah PKP, punya API) order kosmetik FOB USD 1.000 dengan freight USD 100 + insurance USD 15.

    • CIF = 1.000 + 100 + 15 = USD 1.115
    • Kurs PDRI: Rp 16.200 → CIF IDR = Rp 18.063.000
    • BM 10% = Rp 1.806.300
    • DPP = 18.063.000 + 1.806.300 = Rp 19.869.300
    • PPN 11% = Rp 2.185.623
    • PPh 22 (2,5%, ada API) = Rp 496.732
    • Total pajak = Rp 4.488.655 (~25% dari CIF)
    • Landed cost final = Rp 22.551.655

    Tanpa API (PPh 22 jadi 7,5%), total pajak naik jadi Rp 5.482.018 atau sekitar 30% dari CIF. Selisih ~Rp 1 juta per USD 1.000 inilah yang membuat API penting untuk importir aktif.

    Cara Cek HS Code di INSW

    1. Buka insw.go.id → klik menu BTKI di sidebar.
    2. Search berdasarkan deskripsi produk dalam Bahasa Indonesia atau Inggris.
    3. Pilih HS code yang paling cocok — perhatikan deskripsi rinci sampai 10 digit.
    4. Sistem akan menampilkan tarif BM, PPN, PPh 22, dan PPnBM serta kebutuhan dokumen lartas (larangan/pembatasan).
    5. Print/screenshot hasil sebagai referensi saat membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang).

    Salah pilih HS code bisa berakibat audit DJBC, denda 100–600% selisih pajak, dan barang ditahan. Jika ragu antara 2-3 HS code, konsultasi dengan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) sebelum mengajukan PIB.

    Fasilitas Pembebasan & Diskon Pajak

    • ACFTA Form E: tarif BM preferensi untuk barang asal China — bisa 0% untuk banyak kategori. Form E harus diurus oleh supplier di China saat shipping.
    • BKPM Master List: pembebasan BM untuk mesin produksi dengan rekomendasi BKPM (khusus industri).
    • Free Trade Zone (Batam, Bintan, Karimun, Sabang): impor bebas BM jika barang dikonsumsi/diproduksi di kawasan tersebut.
    • ATA Carnet: pembebasan sementara untuk sample, alat pameran, alat profesional.

    Kesalahan Umum Importir Pemula

    1. Under-invoicing: minta supplier turunkan harga invoice untuk hemat pajak. DJBC bisa uplift nilai pabean berdasarkan database referensi → denda + audit.
    2. Tidak hitung PPnBM: import jam tangan/tas branded tanpa kalkulasi PPnBM → landed cost sering 2x lipat dari prediksi.
    3. Lupa freight & insurance: cuma hitung FOB tanpa add freight/insurance ke CIF → estimasi pajak under-stated.
    4. Pakai kurs hari pengiriman: seharusnya pakai kurs PDRI mingguan yang resmi.
    5. Salah klasifikasi (terlalu murah): coba pakai HS code yang BM-nya kecil, padahal produknya beda kategori → audit retroaktif.

    Kapan Pakai Jasa PPJK / Sourcing Agent?

    Untuk impor pertama atau order > USD 5.000, sangat disarankan pakai PPJK atau sourcing agent yang handle bea cukai. Komisi PPJK biasanya 1–3% dari nilai pabean, tapi tradeoff-nya: bebas dari risiko salah HS code, audit retroaktif, dan delay clearance di pelabuhan.

    Cavante Concept handle full-cycle untuk klien: sourcing & quality control, verifikasi supplier, hitung pajak, urus PIB, dan delivery ke alamat. Konsultasi awal gratis via WhatsApp +62 823-6413-7894.

    Artikel Terkait — Funnel Lengkap Landed Cost

    Butuh hitungan detail untuk barang Anda?

    Tim Cavante Concept siap bantu kalkulasi spesifik HS code, urus PIB, dan handle clearance pelabuhan. Konsultasi gratis dalam 24 jam.